Gorontalo — Kanwil Kemenkum Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum yang dipimpin oleh Kadiv Yankum Arif Rahman, bersama jajaran satuan kerja dan dikoordinasikan oleh Kabid KI Mananga P. M. Biantong, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (08/07).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andrieansjah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan latar belakang dan urgensi pelaksanaan pengukuran maturitas KI di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum. Dijelaskan bahwa pengukuran ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesiapan dan efektivitas pengelolaan kekayaan intelektual, sekaligus sebagai salah satu indikator kinerja strategis yang dapat memperkuat tata kelola KI secara nasional.
Sesi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur SustaIN Pauline Arifin, selaku narasumber utama. Pauline menyampaikan secara rinci timeline pelaksanaan pengukuran, referensi penyusunan instrumen pengukuran, serta indikator, kriteria, dan metode penilaian yang akan digunakan dalam proses maturitas KI. Penjelasan ini menjadi panduan penting bagi seluruh kantor wilayah dalam memahami struktur dan langkah-langkah yang akan diikuti dalam pengukuran.
Sebagai penutup, Wibi Anska Putri memberikan panduan teknis terkait pengisian survei pengukuran maturitas KI. Beliau menjelaskan mekanisme pengisian instrumen survei yang akan dilakukan secara daring melalui Google Form, serta memberikan arahan teknis agar proses pengumpulan data berjalan efektif dan akurat.
Melalui keikutsertaan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas serta efektivitas layanan Kekayaan Intelektual, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan standar pengelolaan yang terukur.