Gorontalo Utara – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong, dan tim melakukan kunjungan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara pada Senin (07/07). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas PMD beserta jajaran.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Sebagaimana diketahui, dari total 123 desa yang ada, saat ini tersisa 3 desa yang belum menyelesaikan proses legalitas koperasinya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam mendorong penyelesaian legalitas koperasi desa.
“Percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih memerlukan koordinasi dan komunikasi yang baik. Kami hadir langsung untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai target, agar seluruh desa dapat segera memiliki koperasi yang legal dan berdaya guna,” tegas Kakanwil.
Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo, serta menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses legalisasi koperasi di desa-desa yang belum tuntas.
Melalui kunjungan ini, diharapkan hambatan-hambatan teknis di lapangan dapat segera diatasi dan target 100% legalitas koperasi desa di Kabupaten Gorontalo Utara dapat segera terwujud.