Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Webinar OKE KI bertajuk “Problematika Pembajakan atau Pemanfaatan Tanpa Izin Penggunaan Musik dan/atau Lagu di Era Digital”, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (07/07).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo.
Webinar menghadirkan Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang Konsultan Kekayaan Intelektual, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Riyo menjelaskan bahwa penyalahgunaan izin hak cipta dalam konteks musik dan lagu terbagi ke dalam dua spektrum utama, yakni pembajakan dan pemanfaatan tanpa izin. Ia menekankan bahwa banyak pelanggaran terjadi secara tidak sadar oleh masyarakat, yang hanya berniat mengekspresikan diri di media sosial.
Namun, di era digital saat ini, muncul bentuk-bentuk pelanggaran baru berbasis teknologi seperti stream ripping, speed/pitch editing, serta nightcore dan slowed remix yang kerap dilakukan demi tren estetika, tetapi tetap tergolong pelanggaran hak cipta. Selain itu, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam menciptakan karya-karya musik juga menimbulkan tantangan hukum tersendiri, mengingat belum adanya regulasi eksplisit yang mengatur ciptaan berbasis AI.
Riyo juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran hak cipta dapat berujung pada gugatan perdata oleh pemilik hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo memperkuat komitmennya dalam meningkatkan pemahaman dan pengawasan terhadap perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di tengah dinamika digital yang semakin kompleks.